Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Edisi 27 Al Ngadatu Muhakamah

AL NGADATUL MUHAKAMAH Edisi 27 Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan , kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan disuatu daerah. Adat dapat bermula dari seorang yang ditokohkan pada suatu daerah tertentu, yang mengajarkan hal baru untuk menentukan tatanan yang lebih baik sehingga diterima, disepakati dan mampu dijalankan oleh masyarakat setempat. Selain itu adat juga bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat tentang suatu hal untuk tujuan kemaslahatan bersama. Ketika adat telah disepakati dan berlangsung maka ia akan disebut sebagai adat-istiadat. Adat-istiadat adalah tradisi atau kebiasaan masyarakat yang berlaku pada suatu daerah tertentu. Jika adat istiadat telah mengakar pada masyarakat maka timbulah kecenderungan yang sangat kuat untuk mengikutinya. Karena itulah mau tidak mau setiap orang harus patuh terhadap adat istiadat yang berlaku. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi keran...