AL NGADATUL MUHAKAMAH
Edisi 27
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan,
kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan disuatu daerah. Adat
dapat bermula dari seorang yang ditokohkan pada suatu daerah tertentu,
yang mengajarkan hal baru untuk menentukan tatanan yang lebih baik
sehingga diterima, disepakati dan mampu dijalankan oleh masyarakat
setempat. Selain itu adat juga bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan
masyarakat tentang suatu hal untuk tujuan kemaslahatan bersama. Ketika
adat telah disepakati dan berlangsung maka ia akan disebut sebagai
adat-istiadat.
Adat-istiadat adalah tradisi atau kebiasaan masyarakat yang berlaku pada
suatu daerah tertentu. Jika adat istiadat telah mengakar pada
masyarakat maka timbulah kecenderungan yang sangat kuat untuk
mengikutinya. Karena itulah mau tidak mau setiap orang harus patuh
terhadap adat istiadat yang berlaku. Apabila adat ini tidak dilaksanakan
akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh
masyarakat setempat terhadap mereka yang dianggap berperilaku menyimpang
dari adat tersebut.
Karena kuatnya pengaruh adat terhadap
kehidupan masyarakat, tidak sedikit orang yang memanfaatkan hal tersebut
untuk mencapai suatu tujuan tertentu misalnya politik.
Orang
yang berfikiran modern menyebarkan paham sekulerisme untuk memisahkan
kaitannya adat dengan agama sehingga banyak pengaruh-pengaruh bahwa
adat dan agama tidaklah berkaitan, dan urusan beribadah tidak boleh
sedikitpun dicampuri adat-istiadat.
Terbukti kini orang-orang
sekuler tersebut berhasil memecah belah pihak tertentu, sehingga banyak
timbul konflik antar masyarakat yang dampaknya sangatlah merugikan bagi
persatuan dan kesatuan suatu komunitas, baik itu komunitas masyarakat
desa dan kota, ataupun komunitas organisasi masyarakat, komunitas
partai, bahkan hingga komunitas suatu bangsa.
Semakin banyaknya
perpepecahan yang timbul karena paham sekuler tersebut maka akan membuat
pengaruh-pengaruh lain lebih mudah dimasukan ke dalam pemikiran setiap
orang sehingga mereka pun mudah untuk dikuasai oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dengannya.
Maiyah berusaha memupuk rasa persatuan
dan kesatuan dan menghapuskan doktrin-doktrin sekulerisme yang
memisahkan agama dari adat-istiadat dan juga sebaliknya adat-istiadat
dari agama.
Orang Maiyah beranggapan bahwa beragama tidak
terbatas pada ibadah mahdhoh, tapi juga mencakup ibadah muamalah yang
salah satunya adalah mengikuti adat-istiadat yang ada sehingga tercipta
kehidupan masyarakat yang selaras, serasi, dan terutama seimbang.
Banyuwangi, 10 Mei 2018

Komentar
Posting Komentar